a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Dapat membentuk Organisasi Perangkat Daerah sesuai Kewenangan dan Urusan Wajib yang diserahkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam rangka mengoptimalkan pelayanan terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 225
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UPTD PDB-KUMKM) Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.