a. bahwa keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Daerah yang professional dan akuntabel diharapkan dalam menegakan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu pengaturan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.