a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) di Maluku untuk mengakses sumber pendanaan diluar perbankan diperlukan pemberian pinjaman kepada KUMKM melalui UPTD PDB Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menegah sebagai penyalur dana bergulir di Maluku;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan negara/daerah dan mendorong perbaikan kinerja pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pengelolaan dana 243 bergulir bagi pengembangan KUMKM perlu diatur pengelolaan dan penggunaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.