Mengingat: a. b. c. 1. 2. 3. bahwa perpustakaan dan arsip elektronik merupakan wahana pembelajaran, penelitian, sumber informasi dan ilmu pengetahuan dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa untuk melestarikan hasil budaya umat manusia yang berupa karya tulis, karya cetak, dan /atav karya rekam; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diamanatkan untuk membuat peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpu stakaan dan Arsip Elektronik; Pasal l8 ayat (6) UndanyUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I la.mpung dengan mengubah Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842); -2- 4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO7 tentang Perpustakaan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO9 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.