Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR LAMPUNG,
a. bahwa pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan diselenggaralal untuk peningkatan pemahaman dan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri dari beragam agama, ras, suku, golongan, sosial, ekonomi dan budaya lokal sehingga terwujud masyarakat Lampung yang berkarakter dan menjiwai Pancasila;
c. bahwa masyarakat Lampung terdiri dari berbagai suku, agarna, dan budaya yang tumbuh dan berkembang secara dinamis;
d. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 20J.4 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Gubernur pembinaan wawasart kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undalg Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95) Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688); -2- 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dilakukan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nmor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tenlang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangk
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.