a. bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021;
b. bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 sudah tidak sesuai dengan tujuan pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Utara, sehingga perlu dilakukan perubahan; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.