a. bahwa daIam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pengelo1aan keuangan daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.