a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam menciptakan suatu iklim investasi yang kondusif sehingga perlu melakukan pengaturan tentang penanaman modal yang promotif, kepastian hukum dan berkeadilan dengan memperhatikan kepentingan perekonomian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.