a. bahwa untuk mengoptimalkan pembentukan produk hukum daerah, dibutuhkan penataan dan perbaikan terhadap tahapan pembentukan produk hukum daerah serta pengaturan metode omnibus dalam pembentukan produk hukum daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam mewujudkan produk hukum daerah yang baik dan selaras dengan penyederhanaan regulasi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.