a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pelaku Usaha koperasi dan usaha kecil, diperlukan kebijakan pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing serta membangun basis ekonomi kerakyatan melalui mekanisme pasar secara profesional, mandiri, berwawasan lingkungan, dan keberlanjutan usaha;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam melakukan Pelindungan dan Pemberdayaan terhadap koperasi dan usaha kecil, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.