a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Nasional di Provinsi Jawa Tengah dan dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah, kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendirikan Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 331 ayat (3), Pasal 339 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a berubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan perkembangan keadaan dan kondisi iklim usaha, selain perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat penyesuaian modal dasar, bidang usaha, serta restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah lainnya dibidang kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.