a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang- Vndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Vndang-Vndang Nomor I Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas di Angkutan Jalan, telah diundangkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 Penyelenggaraan Perhubungan Di Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa sehubungan dengan diundangkan Undang- Vndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Vndang-Vndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertentangan dengan Undang- Undang dimaksud sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.