a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka perlu dilakukan penyehatan, penguatan dan peningkatan kinerja;
b. bahwa berdasarkan Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perusahaan perseroan daerah setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah pembentukan badan hukumnya dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan mengenai perseroan terbatas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.