Mengingat GUBERNUR JAWA TENGAH PERATURAN DAERAH PROVINS! JAWATENGAH NOMOR 4 !ABUII 2021 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH,
a. bahwa pemuda merupakan salah satu komponen bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan karena pemuda merupakan generasi penerus yang akan menjaga, memelihara, dan melanjutkan tujuan dan cita-cita Bangsa;
b. bahwa dalam membangun potensi pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing untuk mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah perlu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda secara terencana, sistematis, terpadu, berkesinambungan, dan berkelanjutan;
c. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86- 92); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42); 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 15 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2013 ten Lang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 ten tang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tarnba ha n Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 201
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.