bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (4), dan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.