a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi dan dipenuhi;
b. bahwa diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kondisi yang ada di Jawa Tengah, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.