a. bahwa sumber daya energi, mineral, minyak dan gas bumi di Provinsi Jawa Tengah perlu dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal guna menunjang pembangunan Daerah yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa saat ini pengusahaan minyak dan gas bumi di Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan daerah sehingga pengelolaannya kurang efektif sehingga perlu dilakukan restrukturisasi menjadi suatu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang minyak dan gas bumi, energi, mineral dan jasa penunjang dalam bentuk PT Jateng Petro Energi (Perseroda);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.