a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam menciptakan suatu iklim investasi yang kondusif sehingga perlu melakukan pengaturan tentang penanaman modal yang promotif, kepastian hukum dan berkeadilan dengan memperhatikan kepentingan perekonomian Daerah;
b. bahwa Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal Di Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan Pelaku Usaha sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.