a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, salah satunya melalui Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman;
b. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
c. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan Dan Pergaraman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.