a. bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran pergerakan orang dan barang serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat, perlu penyelenggaraan perhubungan yang terencana, terprogram dan terkoneksi di wilayah Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan Lampiran II huruf O Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Urusan Pemerintahan bidang perhubungan merupakan urusan wajib dan untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, oleh karena itu perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.