a. bahwa dengan adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan penyempurnaan dengan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.