a. bahwa penyelesaian kerugian Daerah harus mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat mengenai pengelolaan keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa setiap aparatur sipil negara bukan bendahara, pejabat lain, dan pihak lainnya wajib melakukan pengamanan terhadap uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah atau bukan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya kerugian Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, tidak dapat memenuhi kebutuhan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.