a. bahwa untuk ketersediaan data yang akuntabel sebagai sumber informasi publik, serta pengamanan informasi, perlu didukung oleh penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian yang baik;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012 tentang Satu Data Pembangunan Jawa Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.