a. bahwa perkembangan Lanjut Usia ditandai dengan penurunan kondisi fisik secara alami, psikologis, maupun sosial yang berinteraksi satu sama lain sehingga Lanjut Usia perlu mendapatkan standar hidup dan penghidupan yang layak;
b. bahwa para Lanjut Usia telah berjasa terhadap pembangunan dan generasi penerus bangsa, namun seringkali para Lanjut Usia terabaikan dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya;
c. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan Lanjut Usia melalui penghormatan dan penghargaan, pelindungan, dan pemenuhan hak dasarnya sebagai warga negara secara proporsional dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.