a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan diperlukan penyelenggaraan kearsipan di daerah yang mampu mewujudkan terciptanya dan tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, tertib arsip, keselamatan aset dan perlindungan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dan perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tercantum dalam Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kearsipan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu adanya pengaturan penyelenggaraan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah yang diatur secara terpadu, sistematik dan komprehensif;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kearsipan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah dan masyarakat yang dipengaruhi oleh perkembangan tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.