a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT Bank Pembangunan Daerah Jambi wajib memenuhi Modal Inti Minimum;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.