a. bahwa pelestarian dan pengembangan Budaya Melayu Jambi merupakan bagian terpenting dalam menjaga keberadan Budaya Melayu Jambi secara keberlanjutan;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, perlu pengaturan lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan atau pengelolaan budaya Melayu Jambi;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Nomor 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan Budaya Melayu Jambi, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.