a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dipandang perlu untuk merubah bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda);
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik, yang dapat menjadi salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah dalam bentuk deviden, perlu didukung dengan penguatan modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.