a. bahwa jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi bagi kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan sasaran pembangunan guna pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta untuk menghargai para pejuang dan tokoh yang telah berjasa dalam pembangunan daerah Kota Gorontalo;
b. bahwa guna memudahkan dalam mencari maupun menemukan jalan yang ada, Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Nama nama Jalan di Kota Gorontalo sambil menunggu Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Nama Jalan di Kota Gorontalo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Nama-nama Jalan di Kota Gorontalo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.