a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004, te1ah diatur tentang penye1enggaraan reklame;
b. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta da1am rangka penataan penye1enggaraan rek1ame yang 1ebih indah, tertib, teratur, terarah dan serasi dengan tata ruang dan arsitektur kota yang bermanfaat bagi masyarakat serta merupakan potensi bagi pendapatan daerah, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud da1am huruf a per1u disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman8. dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.