a. bahwa modal dasar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1990 perlu disesuaikan dengan perkembangan usaha saat ini;
b. bahwa dalam rangka pengembangan usaha ke depan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan properti, maka perlu peningkatan Modal Dasar pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.