a. bahwa dengan • adanya perkembangan yang lidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai dan program serta kegiatan yang disesuaikan, sehingga diperlukan Penambahan dan/atau pengurangan maupun 'pergeseran • kegiatan . dan kode rekening Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Bela-nja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan •Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; • •
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran • Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang • Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004- tentang F'emeriksaan Pengelolaan dan •Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Inclonesia Nomor 4400); * • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pernerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan • Perundang-undangan (Lembaran Negara ,RepUblik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,• Tambahan Lembaga Negara• Republik indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 2 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 10. Peraturan Pemerintah Npmor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan • dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana tela
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.