a. bahwa pengenaan tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
b. bahwa dalam implementasi tarif pajak progresif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum dapat membatasi kepemilikan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.