a. bahwa sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang Kewajiban penyediaan Modal Bank Umum, mewajibkan setiap bank untuk membentuk tambahan modal sebagai penyangga yaitu capital conservation buffer, capital countercyclical buffer dan capital surcharge untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka mendukung pengembangan bisnis bank secara sehat;
b. bahwa agar Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dapat mengembangkan bisnis secara sehat maka Rasio Kecukupan Modal (CAR) minimum adalah sebesar 18,5% di Tahun 2018. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk per 31 Desember 2014 mempunyai CAR sebesar 16,1% sehingga diperlukan tambahan modal yang direncanakan dengan melalui Right Issue yaitu proses penambahan modal dimana Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk akan menerbitkan saham seri B baru yang harus ditawarkan terlebih dahulu kepada para pemegang saham termasuk Pemerintah Kota Cirebon;
c. bahwa selaku pemegang saham Pemerintah Kota Cirebon dipandang perlu untuk memperkuat permodalan dengan menambah penyertaan modal dari Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang prosesnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.