a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta, untuk pertama kali ditetapkan jumlah modal dasar perseroan sebesar Rp. 5.225.600.000.000,00 (lima triliu!1 dua ratus dua puluh lima miliar enaIn ratus juta rupiah), dengan modal yang di tempatkan dan disetor sebesar Rp. 1.551.000.000.000,00 (Satu triliun lima ratus lima puluh satu mi1iar rupiah), dalam bentuk setoran tunai sebesar Rp. 350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan dalam bentuk inbreng aset sebesar Rp. 1.191.000.000.000,00 (satu triliun seratus sembilan puluh satu miliar rupiah);
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat dan peran perseroan dalam merealisasikan program Pemerintah Daerah di bidang transportasi dibutuhkan pendanaan perseroan yang cukup saat operasional, maka diperlukan penambahan modal yang disetor dari Rp. 350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) menjadi Rp. 700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah), sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalaIn huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.