a. b. C. bahwa modal dasar dan fungsi serta peranan Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu ditingkatkan untuk lebih mampu mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan saat ini; bahwa dalam rangka penyesuaian nama menjadi perusahaan umum daerah dan peningkatan modal dasar untukpengembangan usaha serta penyelesaian proyek- proyek khusus yang mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Darah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.