Mengingat
a. bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan sebagai etalase dunia Islam perlu mempunyai sebuah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam yang bertaraf internasional;
b. bahwa Pusat Pengkajian d,m Pengembangan Islam Jakarta yang te1ah didirikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan dukungan para ulama dan tokoh masyarakat Jakarta perlu memiliki kepastian hukum;
c. bahwa 'dalam rangka pengaturan penyelenggaraan ke1embagaan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta tersebut perlu memiliki aturan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang I'\omor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2 5. Undang-Undang NomoI' 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 NomoI' 93, Tambahan Lembal-an Negara Republik Indonesia NomoI' 4744); 6. Undang-Undang NomoI' 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 NomoI' 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomoI' 5234); 7. Peraturan Pemerintah NomoI" 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 NomoI' 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomoI' 4578); 8. Peraturan Pemerintah NomoI' 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 NomoI' 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomoI' 4737); 9. Peraturan Pemerintah NomoI' 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 NomoI' 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomoI' 4741): 10.Peraturan Pemerintah NomoI' 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik In
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.