a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014, telah ditetapkan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo;
b. bahwa dalam rangka penambahan modal guna pengembangan usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan dukungan program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan bidang properti, infrastruktur dan utilitas, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.