Mengingat I SALINAN I PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah NomoI' 3 Tahun 2012, teIah diatur mengenai retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah NomoI' 3 Tahun 2012 ','t:ntang Retribusi Daerah dan adanya perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daIam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah NomoI' 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah; 1. Undang-Undang NomoI' 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 NomOI' 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomOI' 3814); 2. Undang-Undang NomOI' 8 Tahun 1999 tentang p・イャゥョ、オョLセZ。ョ Konsumen (Lembaran Negara RepubliJc Indonesia Tahun 1999 NomOI' 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonegia NomOI' 3821); 3. Undang-Undang NomoI' 18 Tahun 1999 tentang Jc:sa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I999 NomOI' 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone.s.:a NomoI' 3833); 4. Undang-Undang NomOI' 28 Tahun 2002 tentang Bangun;ln Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20G2 NomoI' 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomoI' 4247); 5. Undang-Undang NomOI' 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 NomOI' 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomOI' 4279); 2 6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073 ); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); 9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); 10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Ketentuan- ketentuan Pok
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.