a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik khususnya pengelolaan terminal penumpang, Pemerintah Daerah melakukan upaya optimalisasi penyediaan fasilitas umum secara efisien, efektif, dan terpadu;
b. bahwa sesuai dengan lampiran II Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah Daerah provinsi berwenang mengelola terminal penumpang angkutan jalan tipe B;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum perlu pengaturan tentang pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe B;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.