a. bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang setara dengan warga lainnya untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat;
b. bahwa sebagian besar Penyandang Disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin karena masih adanya perlakuan diskriminatif yang mengakibatkan terjadinya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau bahkan penghilangan hak asasinya;
c. bahwa Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang SALINAN -2- Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.