a. bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi, dilindungi, dan dikembangkan secara berkelanjutan melalui pengarusutamaan gender;
b. bahwa pelaksanaan pengarusutamaan gender perlu dioptimalkan dengan melakukan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan pengarusutamaan gender di Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.