a. bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya;
b. bahwa dalam rangka pembangunan sumber daya manusia di Daerah Istimewa Yogyakarta, pembangunan penduduk perlu dikelola dengan terencana secara berdaya guna dan berhasil guna untuk menunjang pembangunan berkelanjutan;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memadahi sebagai payung hukum untuk mengatur kebutuhan daerah tentang pengendalian penduduk;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penduduk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.