a. bahwa kesehatan jiwa merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. bahwa dalam rangka mencapai kesamaan hak dan kesempatan menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi perlu jaminan atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak- haknya termasuk dalam pelaksanaan upaya Kesehatan jiwa kepada Orang Dengan Masalah Kejiwaan dan Orang Dengan Gangguan Jiwa;
c. bahwa peraturan perundangan yang ada belum mengatur secara terperinci tentang upaya penyelenggaraan kesehatan jiwa;
d. bahwa berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. SALINAN -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.