a. bahwa dalam rangka melestarikan khasanah budaya bangsa sebagai upaya mewujudkan keberaksaraan, budaya baca, dan meningkatkan kecerdasan masyarakat diperlukan Perpustakaan;
b. bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan di Daerah Istimewa Yogyakarta belum memadai sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.