a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukkan Propinsi Banten agar dapat meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyararakatan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah diperlukan upaya peningkatan penerimaan daerah yang berasal dari Pajak Daerah; b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah Retribusi Daerah dinyatakan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Daerah; c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b di atas dipandang perlu mengatur Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.