Mengingat 1 PERATURAN DAERAH PROPINSI BANTEN NOMOR : 46 TAHUN 2OO2 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI STPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BANTEN, bahwa keberadaan dan peranan Penyidik pegawai Negeri sipil yang mampu dan berwibawa sangat diharapkan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan penyidikan terhadap pela n g g a ran ketentuan-ketentuan Peratu ran Daerah ; bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada penyidik Pegawai Negeri sipil dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan pemerintah Daerah. Undang-undang Nomor B Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 43 Tahun l ggg tentang perubahan atas Undang-undang Nomor B Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun l ggg Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 30a1); Undang-undang Nomor B Tahun 1gB1 tentang Pidana (Lembaran Negara Tahun 1gB1 Nomor Lembaran Negara Nomor 3209); Undang-undang Nomor 22 Tahun lggg tentang Daeralr (Lembaran Negara Tahun l ggg Nomor Lembaran Negara Nomor 3B3g); Undang-undang Nomor zB Tahun l ggg tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas oaii Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun i 999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010); Peraturan Pemerintah l,lomor zT Tahun 1gB3 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (Lembaran Negara Tahun 1gB3 Nomor 36, Tarnbahan l-embaran Negara Nomor 3258); a . b. 5. 6, 2. ^ T . Hukum Acara 76, Tambahan Pemerintahan 60, Tambahan B. Peraturan pemerintah Nomor 2s rahun 2000 tentang Kewenangan pemerintah dan.Kewenang"n propinsi sebagai Daerah ctonom (Lembaran Negara tafrun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara NJmor SSSZ); Peraturan Daerah propinsi Banten Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata cara pembentur<an dan Teknik penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah rahun 2002 Nomor 4). Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN MKYAT DAERAH PROPINSI BANTEN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.