a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pelayanan dan kesejahteraaan masyarakat, perlu dilakukan upaya penggalian potensi ekonomi melalui Penyertaan Modal Daerah serta memamfaatkan keuangan daerah yang belum dipergunakan melalui Deposito;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penyertaan Modal Daerah dan Deposito.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.