a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, untuk bidang Kesehatan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2000 besarnya tarif sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini dan obyek retribusi di bidang kesehatan tidak terbatas pada Puskesmas dan Rumah Bersalin saja, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.