a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak dasar bagi fakir miskin dan orang tidak mampu serta dalam mengembangkan sistem perlindungan sosial, diperlukan upaya nyata dalam penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu diperlukan sinergitas, peningkatan akses, dan integrasi layanan melalui sistem layanan dan rujukan terpadu:
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan sistem layanan rujukan terpadu untuk penanganan fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibutuhkan pengaturan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.